Ratusan Nasabah KSP Indosurya Mulai Mengurus Pengembalian Dana

Image title
17 Juli 2020, 07:31
Ilustrasi, uang rupiah. Sebanyak 150 nasabah KSP Indosurya mulai mengurus proses pengembalian dana.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Sebanyak 150 nasabah KSP Indosurya mulai mengurus proses pengembalian dana.

Meski putusan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya belum disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ratusan nasabah sudah mulai mengurus pengembalian dana.

Proses pengembalian dana ini, telah disiapkan pengurus KSP Indosurya di kantor pusatnya, Graha Surya Kuningan, sejak 14 Juli 2020. Selain itu, pengurus koperasi juga menyiapkan pendaftaran proses pengembalian dana secara daring, untuk nasabah yang berdomisili di luar Jakarta.

Advertisement

"Sejauh ini sudah ratusan nasabah yang mendaftar, dengan memprioritaskan lanjut usia dan nasabah sakit," kata Ketua Pengurus KSP Indosurya, Sonia, dilansir dari Antara, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, bagi nasabah yang sakit dapat mewakilkan diri dengan menyertakan rekam medis dari rumah sakit. Pihak yang dikuasakan juga wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) nasabah, bilyet, dan surat kuasa.

Sonia mengatakan, hingga kamis (16/7), jumlah nasabah yang mendaftarkan proses pengembalian dana secara daring tercatat mencapai 140 orang. Sementara, jumlah nasabah atau perwakilan yang datang langsung ke kantor pusat KSP Indosurya tercatat sebanyak 10 orang.

Salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Nadhira Marianda Fitri mengungkapkan, pihaknya memilih datang langsung karena mayoritas kliennya berusia lanjut dan sakit.

(Baca: Masih Ada Kejanggalan, Perjanjian Perdamaian KSP Indosurya Ditunda)

"Kami datang langsung untuk memasukkan dokumen rekam medis salah satu nasabah, dan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci," kata Nadhira.

Ia mengatakan, sembilan klien yang diwakili berusia antara 60 hingga 70 tahun, dengan total dana hampir mencapai Rp 40 miliar. Para nasabah tersebut membutuhkan dana mendesak, untuk keperluan biaya berobat sehingga mendukung proposal perdamaian yang disodorkan KSP Indosurya.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menunda pengesahan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya selama sepekan. Alasannya, untuk memberi waktu bagi para kuasa hukum nasabah mempelajari hasil voting.

Halaman:
Reporter: Antara, Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement