Barang Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Jastip Bagaimana?
Barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak lagi dibatasi jumlahnya mulai Senin (6/5). Akan tetapi, kebijakan ini tak berlaku untuk jasa titip alias jastip.
Direktur Impor Kemendag atau Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyampaikan, selama ini jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Ada banyak sekali keluhan dan masukan mengenai impor barang bawaan pribadi penumpang. Kami berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” kata Arif dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).
Setidaknya ada 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah lewat aturan tersebut, di antaranya:
- Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: lima lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
- Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: lima unit
- Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: dua unit
- Alas Kaki: dua pasang
- Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: lima unit
- Mainan Anak: empat unit
- Tas: dua unit
- Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
- Perlengkapan Rumah Tangga: lima unit
- Perlengkapan Sekolah: 10 unit
Kemendag kini menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April dan berlaku resmi pada 6 Mei.
“Poin penting untuk barang bawaan pribadi penumpang, tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor di Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan barang berbahaya,” kata Arif menjelaskan isi aturan terbaru.
Dari sisi fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu membebaskan pungutan bea masuk untuk barang bawaan pribadi di bawah US$ 500. Yang dikenakan bea masuk dan pajak yakni selisihnya.
Aturan Jastip Terbaru
Pembebasan jumlah barang bawaan dari luar negeri tidak berlaku untuk jastip. Oleh karena itu, barang ini dikenakan bea masuk, bea masuk tambahan untuk barang tertentu, Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor