Menimbang Prospek Bisnis Duniatex di Tengah Belitan Utang

Image title
16 September 2019, 17:35
Duniatex, DMDT
Dok. Duniatex
Sejumlah pekerja mengawasi produksi kain di salah satu pabrik milik Grup Duniatex.

Duniatex merupakan perusahaan tekstil terintegrasi. DMDT menerangkan, anak usaha Duniatex di bidang pemintalan atau spinning group (industri hulu) serta finishing group (industri hilir) gagal memenuhi kewajibannya karena masalah likuiditas yang diklaim bersifat sementara.

Di sisi lain, DMDT – anak usaha di bidang penenunan atau weaving group (industri tengah) -- belum mengalami gagal bayar hingga saat pernyataan tersebut dipublikasikan pada Juli 2019 lalu. Meski begitu, DMDT menyatakan telah mengajukan penundaan pembayaran untuk fasilitas kredit berjangka bernilai US$ 160 juta dari September 2019 menjadi Juni 2020. Perusahaan menyatakan tengah berdiskusi dengan agen pemberi fasilitas.

(Baca: Gagal Bayar Obligasi, Duniatex Punya Mal hingga Rumah Sakit)

Masalah likuiditas terjadi sebagai dampak dari kondisi dagang yang menantang di pasar tekstil Indonesia dan kekalahan dalam kontrak jual-beli mata uang berjangka (forward currency contract) yang sebetulnya digunakan perusahaan untuk melindungi perusahaan dari risiko kurs.

DMDT menjelaskan, kondisi Duniatex berbeda dengan perusahaan tekstil besar lainnya, Sritex dan Pan Brothers. Sritex dan Pan Brothers dinilai masih menikmati untung dari arus masuk tekstil asal Tiongkok, karena mereka menggunakan produk tersebut untuk bahan bakunya. Selain itu, kedua perusahaan berorientasi ekspor.

Di sisi lain, mayoritas bisnis Duniatex memproduksi bahan belum jadi untuk perusahaan tekstil di bidang finishing. Produk ini sama dengan yang masuk dari Tiongkok. Kondisi ini ditambah pelemahan permintaan domestik imbas pemilu dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya permintaan dari dalam negeri.

Gugatan Pailit

Sebanyak enam anak usaha Grup Duniatex digugat pailit oleh perusahaan pemasok PT Shine Golden Bridge di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 September 2019, dengan nomor perkara 22/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

Enam entitas usaha yang digugat yakni, Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), Delta Dunia Textile, Delta Merlin Sandang Tekstil, Dunia Sandang Tekstil, Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

Perusahaan tersebut meminta pengadilan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas keenam perusahaan. “Menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara terhadap (enam anak usaha Duniatex) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan,” demikian tertulis.

Bila gugatan ini dikabulkan, maka proses PKPU dimulai dengan pengadilan memanggil debitur dan kreditur yang dilanjutkan dengan persetujuan rencana perdamaian. Bila tidak terjadi persetujuan hingga waktu yang ditetapkan, hakim pengawas akan menyatakan perusahaan pailit. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...