Kementerian BUMN Pelajari Hasil Audit BPKP dan BPK Terkait Jiwasraya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sudah mendapat laporan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gagal bayar polis bancassurance yang telah jatuh tempo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beberapa waktu lalu.
"Kalau BPKP sudah audit, yang BPK belum nunggu approve saja. Sudah (dilaporkan ke Kementerian BUMN)," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo kepada Katadata.co.id di kantornya, Jakarta, Senin (31/12).
Gatot menyampaikan, hasil audit BPKP yang sudah dilaporkan kepada Kementerian BUMN sedang dipelajari lebih lanjut. Dia mengatakan, dari hasil audit, salah satu penyebab gagal bayar tersebut yaitu penempatan dana investasi pada instrumen saham yang tidak memberikan hasil yang sesuai harapan sehingga menyebabkan terganggunya likuiditas perusahaan.
(Baca: Salah Investasi Jiwasraya yang Berujung Gagal Bayar)
"Yang penting bagaimana secara cepat, kita me-recovery yang kemarin (gagal bayar). Kalau kita ketahui semua, investasi yang dilakukan kan di saham-saham," kata Gatot.
Persoalan gagal bayar polis jatuh tempo produk JS Proteksi Plan muncul setelah beredar salinan surat dari Jiwasraya kepada sejumlah bank yang menjadi mitra distribusi produk bancassurance tersebut pada awal Oktober lalu. Dalam salinan surat yang diperoleh Katadata.co.id, Jiwasraya menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis bancassurance tersebut.
"Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Direksi Jiwasraya telah mengadakan konferensi pers dan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar polis jatuh tempo, meski secara bertahap. Perusahaan pun menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo.
Opsi pertama, pemegang polis memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.
(Baca: Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi)
Perusahaaan juga membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo hingga pertengahan Oktober lalu. Pembayaran pokok akan dilakukan bertahap bagi nasabah yang tidak menginginkan roll over polisnya.
Direktur Utama Jiwasraya saat itu Asmawi Syam mengatakan, perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis secara menyeluruh, meski dilakukan secara bertahap dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” kata Asmawi dua bulan lalu. November lalu, Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi di Jiwasraya di mana posisi Asmawi digantikan oleh Hexana Tri Sasongko.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo mengatakan penyebab persoalan likuiditas di Asuransi Jiwasraya harus diketahui terlebih dulu, apakah karena kesalahan mengelola atau persoalan lain. Indikasi sebelumnya menunjukkan masalah likuiditas ini disebabkan kesalahan investasi.
Donny mengatakan, jika pemerintah memutuskan untuk menyuntik modal Jiwasraya, peruntukkannya harus jelas. Misalnya, suntikan modal dilakukan untuk meningkatkan produktivitas Jiwasraya sehingga bisa keluar dari masalah. "Kalau suntikan modal untuk membayar utang atau mengganti kerugian, perlu kajian yang lebih dalam. Jangan sampai menjadi unsur merugikan negara,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/12).
(Baca: Problem Jiwasraya, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Asal Suntik Modal)