Tak Hanya Cicil Gaji Karyawan, Femina juga Akan Jual Aset

Michael Reily
7 November 2017, 13:17
Femina
Katadata
CEO Femina group, Svida Alisjahbana di JCC, Jakarta, Senin (20/5/2013)

Pemicunya, para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya  baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %.

Menghadapi hari raya Iedul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, atau skema persentase lain. “Namun tak pernah mencapai 100% lagi," demikian penjelasan FKK-FG dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

FKK-FG akhirnya meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers agar bisa menfasilitasi aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan. LBH Pers mengkritik argumen ketidakmampuan perusahaan membayar upah yang disampaikan Femina.

“Sangat ironi jika dibandingkan dengan acara besar dan mengeluarkan uang banyak seperti acara Jakarta Fashion Week,” demikian pernyataan resmi LBH Pers.

Pemotongan upah, menurut LBH Pers, adalah salah satu bentuk pelanggaran perjanjian kerja sebagai mana Pasal 88 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"LBH Pers mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri untuk melakukan tindakan tegas," kata LBH Pers.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...