Perusahaan Benny Tjokro Harap Hutama Karya Tetap Beli Lahan Rp 1,8 T

Image title
14 Mei 2020, 13:28
Benny Tjokro, Bentjok, lahan di Maja
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Hartono mengatakan meski aset-aset tanah milik anak dan cucu usahanya diblokir, serta adanya kasus hukum, pihaknya berharap bahwa Hutama Karya tetap berkomitmen untuk menjalankan perjanjian jual-beli lahan yang telah disepakati keduanya.

"Perseroan berharap, dengan perjanjian ini yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak, maka going concern perseroan akan tetap ada dan sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban perseroan kepada para kreditur," kata Hartono.

Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh Hanson terkait dengan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

Selain pinjaman individu, Hanson tercatat memiliki sederet kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Secara total, kewajiban jangka pendek perusahaan Rp 3,6 triliun. Ini termasuk pinjaman jangka pendek kepada bank, yang terbesar yaitu Rp 296,1 miliar kepada Bank Mayapada.

(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...