Blunder Jouska, Perencana Keuangan yang Bekerja ala Manajer Investasi

Sorta Tobing
23 Juli 2020, 14:47
Saham KATADATA|Arief Kamaludin
Saham KATADATA|Arief Kamaludin
Ilustrasi. Kinerja perencana keuangan atau financial planner PT Jouska Finansial Indonesia tersorot karena banyak kliennya yang merasa dirugikan setelah dana mereka dikelola perusahaan.

Pasalnya, perencana keuangan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah. “Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” katanya dalam keterangan resmi kemarin.

IHSG DITUTUP MELEMAH
Ilustrasi. Beda perencan keuangan dengan manajer investasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Apa Beda Perencana Keuangan dan Manajer Investasi?

Mengutip dari Kode Etik Financial Planning Standard Board Indonesia, perencana keuangan pada praktiknya bertindak sebagai penasihat keuangan klien. Financial planner menilai kekuatan dan kelemahan situasi keuangan nasabah dan membandingkannya dengan tujuan, kebutuhan, dan prioritas nasabah.

Di dalam kode etik itu menjelaskan dengan detail bahwa seorang perencana keuangan bersertifikat RFP (Registered Financial Planner) dan CFP (Certified Financial Planner) tidak boleh menyesatkan nasabah, mengungkapkan fakta yang relevan, dan tidak terlibat dalam tindakan bohong ataupun sesat.

Perencana keuangan juga harus menggunakan pertimbangan profesional yang layak dan hati-hati dalam memberikan jasa pelayanan yang profesional. Financial planner juga harus mengidentifikasikan dengan jelas mengenai aset-aset nasabah, jika ia bertindak sebagai wali amanah atau custody yang menjalankan kebijakan investasi atau melakukan sepervisi.

Indonesia sampai sekarang masih belum meregulasi profesi ini. Pembahasannya sempat mencuat pada 2014 silam karena munculnya kasus investasi bodong perencana keuangan PT Quantum Magna. Namun, enam tahun berselang, pemerintah belum menerbitkan aturan praktik perencana keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Modal II Otoritas Jasa KEuangan Yunita Linda Sari mengatakan, industri perencana keuangan memang beririsan dengan produk institusi pasar modal. ”Saat ini yang bisa kami lakukan adalah memperketat pengawasan institusi yang produknya digunakan jasa perencana keuangan,” ujarnya.

Nah, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018, yang dapat mengelola dana nasabah di pasar keuangan dan pasar modal adalah manajer investasi. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan dana nasabah, menyampaikan rencana bisnis, memutuskan pembelian dan penjualan instrument investasi. Tak hanya itu, manajer investasi juga membuat stewardship atau pertanggungjawaban dana nasabah yang ia kelola.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut Jouska bukan lembaga keuangna yang masuk dalam pengawasan OJK. Sebagai lembaga financial advisor, kegiatan Jouska hanya sebatas memberikan konsultasi kepada masyarakat atau memberikan referensi saham kepada klien. Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat dari keluhan klien, Jouska terindikasi turut mengelola dana nasabah.

Karena itu Satgas Waspada Investasi akan meminta klarifikasi kepada Jouska terkait legalitas perizinan dan model bisnis perusahaan. “Bila sudah mengelola dana nasabah, dia harus mendapatkan izin sebagai manajer investasi (MI)," ujarnya.

Tongam sekaligus mengingatkan masyarakat agar memperhatikan pedoman dalam berinvestasi yang dikenal 2L, yakni legalitas dan logis. Legalitas yang dimaksud adalah masyarakat ketika ingin berinvestasi harus memperhatikan dasar hukumnya. Selanjutnya, masyarakat juga perlu memperhatikan apakah penawaran investasi masuk akal atau tidak. Sebab, berinvestasi pada instumen seperti reksadana mapun saham tak selalu untung.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...