Solusi Habibie Menjawab Permasalahan Batam

Safrezi Fitra
30 April 2017, 20:28
BJ Habibie
Katadata
Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie

(Baca: Tingkatkan Investasi, Jokowi Minta Kota Batam Benahi Perizinan)

Dengan menjadi wilayah khusus, Batam harus dibedakan dengan provinsi lain. Dia mengisyaratkan Batam dibentuk menjadi Provinsi Khusus Ekonomi, yang menjadi pusat industri yang memproduksi semua produk yang dibutuhkan di dalam negeri.  Orang-orang yang bisa masuk ke Batam harus profesional.

Dalam pemikirannya, Daerah Istimewa Ekonomi Batam dipimpin oleh Gubernur, yakni Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dia menilai sumber daya manusia (SDM) BP Batam adalah orang-orang profesional yang mampu menjadikan daerah ini sebagai lokasi investasi.

Saat ini banyak investor yang kesulitan berinvestasi di Batam karena keterbatasan lahan. Padahal banyak lahan di daerah tersebut yang masih kosong dan tidak dibangun. Banyak perusahaan yang sudah menyewa tanah di Batam, setelah 10-20 tahun ini tidak kunjung dibangun. Data BP Batam menyebutkan saat ini masih ada 7.682 hektare lahan di Batam yang belum dibangun.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Habibie meminta BP Batam bertindak tegas. Sesuai aturan, sebenarnya jika dalam sembilan bulan lahan yang telah disewa tak kunjung dibangun, maka BP Batam bisa mengambil kembali. (Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Besar Bagi Investor Kawasan Industri)

Habibie berharap hal yang disampaikannya ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan Batam saat ini. Setelah sampai di Jakarta, dia mengaku akan menyampaikan semua masalah Batam dan mengusulkan solusinya kepada Presiden Jokowi. "Pasti, ini pasti akan saya sampaikan ke Presiden. Batam harus maju," ujarnya.

Sementara itu, mengenai permasalahan yang terjadi di Batam saat ini, Kepala BP Batam Hananto mengatakan sebenarnya tidak ada dualisme kewenangan. Pemerintah Kota dan BP Batam sudah memiliki kewenangan masing-masing. Terkait dengan investasi, BP Batam memiliki kewenangan untuk investasi asing. “Sementara investasi dari dalam negeri dipegang oleh Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Dia juga mengutip sejarah Batam yang dijelaskan Habibie, bahwa tidak ada penghuni asli daerah tersebut. Lahan di wilayah ini seluruhnya dimiliki oleh negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menegaskan bahwa seluruh lahan di Batam dikelola oleh BP Batam dan hanya bisa disewakan.

Masalahnya, selain spekulan tanah, banyak juga bangunan liar yang didirikan di Batam. Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BP Batam Gusmardi Bustami mengatakan pihaknya akan menertibkan lahan-lahan yang terlantar dan belum terbangun di Batam. "Sudah ada beberapa yang kami tertibkan, nanti kami akan tertibkan semua," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...