Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB

Image title
17 Januari 2017, 15:25
Susi Pudjiastuti
Arief Kamaludin|KATADATA

Berdasarkan perhitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pulau-pulau ini bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Penerimaan itu didapat dari rekomendasi izin lokasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan profit sharing penggunaan tanah negara oleh investor.

(Baca juga: Kementerian Kelautan: Potensi Stok Perikanan Capai 9,9 Juta Ton)

“Kita akan buka peluang investasi. Asal ditujukan untuk investasi produktif atau konservasi, bisa juga untuk industri tapi semua harus kegiatan legal,” kata Susi.

Susi mengatakan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan penguasaan pulau-pulau kecil sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemanfaatan pulau-pulau kecil diatur dakam Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau jecil terluar, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 20 Tahun 2008 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Ia mengatakan aturan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa penguasaan pulau maksimum 70 persen luas pulau. Dari 70 persen tersebut sejumlah 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah publik.

(Baca juga: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 115 Kapal Selama 2016)

Sementara, selama ini telah terjadi penguasaan pulau kecil secara privat oleh warga negara asing dan lokal di Pulau Nikoi, Tanjung Pinang, Bawah Anambas, dan Lulau Manis. “Kami bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh lagi ada pulau yang dikuasai sewenang-wenang,”katanya.

Saat ini, menurut Susi, pemerintah tengah mendorong pembentukan tim teknis antar kementerian dan lembaga untuk mengurus pengelolaan dan penilaian aset pulau-pulau kecil di Indonesia. Tim itu akan terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah setempat.

(Baca juga: Banyak Kapal Ikan Kecil, Pemerintah Dorong Industri Galangan)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...