Menteri ESDM Minta Pelonggaran Aturan Kapal Pengangkut Batu Bara

Image title
21 Februari 2020, 19:40
esdm, batu bara, ekspor, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.

Pasalnya, peraturan tersebut tidak disertai pelaksanaan teknis yang dapat menjamin kelancaran ekspor batu bara. Apalagi beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara untuk periode Mei 2020 telah ditunda dan dibatalkan.

"Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Anggota kami juga mengkhawatirkan beberapa importir batu bara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir dikutip berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (21/2).

Di sisi lain, menurut dia, dampak dari penyebaran virus corona yang membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal. Sehingga menambah beban dalam memasarkan dan mengekspor batu bara.

Selain itu, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional. "Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut," ujarnya.

(Baca: Kementerian ESDM Pesimistis PNBP dari Batu Bara Capai Rp 44,3 Triliun)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...