Pelaku Usaha Sambut Positif Fleksibilitas Skema Kontrak Migas

Image title
3 Desember 2019, 17:12
esdm, gross split, cost recovery, migas
Katadata
Ilustrasi, anjungan migas lepas pantai. Rencana Kementerian ESDM memberikan fleksibilitas skema bagi hasil antara gross split dan cost reovery. Rencanan tersebut pun disambut baik pelaku usaha migas.

Lebih lanjut Yusak mengatakan skema gross split dan recovery memiliki kelemahan masing-masing. Gross split diterapkan karena penerimaan negara dari hulu migas terus menurun. Sedangkan biaya pengembalian atau cost recovery terus meningkat.

Selain itu, penetapan cost recovery selalu menuai perdebatan antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai biaya yang bisa dikembalikan dan biaya yang tidak bisa dikembalikan.

Dalam skema cost recovery, pemerintah hanya mengembalikan biaya operasi jika ditemukan minyak dan/atau gas bumi yang dapat diproduksi secara komersial. Jika kegiatan eksplorasi tidak menghasilkan temuan migas, maka seluruh biaya ditanggung investor. 

Selama periode 2009 sampai 2012, investor migas mengeluarkan dana hingga lebih dari Rp 20 triliun untuk menemukan cadangan migas. "Kerugian ini murni ditanggung oleh pihak penanam modal dan tidak bisa dikembalikan," ujarnya.

Sedangkan dalam skema gross split, pemerintah dan investor bakal sulit menentukan variable bagi hasil (split). Salah satu contohnya kontrak gross split Pertamina di blok Offshore North West Java (ONWJ). 

Kontrak Pertamina di blok tersebut merupakan perusahaan pertama yang menggunakan skema bagi hasil gross split. Besaran bagi hasil yang diterima kontraktor migas  didefinisikan dalam formula berikut: Contractor Split = Base Split + Variable Split + Progressive Split dimana Base Split adalah 43% untuk minyak dan 48% untuk gas.

"Perlu dipikirkan peninjauan kembali variable split dilihat dari faktor bawah permukaan yang menurut saya sangat keliru," ujar Yusak.

(Baca: SKK Migas Dukung Kementerian ESDM yang Bebaskan Investor Pilih Kontrak)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...