Seminggu Menjabat, Menteri ESDM Belum Tunjuk Dirjen Migas Definitif

Image title
30 Oktober 2019, 17:30
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri ESDM Arifin Tasrif di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019). Sepekan menjabat, Arifin belum menunjuk Dirjen Migas dan Kepala BPMA.

Kementerian ESDM telah rampung melaksanakan proses seleksi Dirjen Migas melalui kegiatan uji kompetensi dan wawancara yang dilaksanakan pada September 2019 lalu. Ada empat kandidat yang  bersaing memperebutkan jabtan Dirjen Migas, yaitu Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Andiani, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis ESDM Ediar Usman, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Setyorini Trihutami.

Untuk pemilihan Kepala BPMA, ada tiga calon yang terpilih. Dua orang calon menjabat sebagai deputi di BPMA, yakni Muhammad Najib selaku Deputi Dukungan Bisnis dan Teuku Mohammad Faisal selaku Deputi Operasi dan Perencanaan. Sedangkan satu orang calon, yaitu Irwan Thaib merupakan Senior Manager Business Service Mubadala Petroleum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai Menteri ESDM seharusnya segera menunjuk Dirjen Migas definitif. "Penting untuk pengambilan kebijakan saya kira. Kewenangan Plt tentu berbeda dengan Dirjen Migas definitif," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/10).

Menurutnya, ada proses bisnis yang terhambat jika Menteri ESDM tidak segera menunjuk Dirjen Migas definitif. "Secara relatif ada. Hanya saja tentu teman-teman KKKS yang merasakan secara langsung," ujar Komaidi.

(Baca: SKK Migas Harap Menteri ESDM Setujui PoD Lapangan ADK Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...