Pemerintah Belum Satu Suara, RUU Minerba Tak Bisa Dibahas DPR

Image title
27 September 2019, 14:01
DPR, RUU Minerba
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Pembahasan RUU Minerba dianggap tidak sah karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR belum final.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah, karena belum ada gabungan anggota fraksi-fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah," katanya.

Ramson pun menilai ada upaya-upaya ingin memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang pada periode DPR yang tinggal dua hari kerja. Padahal jika dipaksakan, ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang.

Terlebih lagi pembahasan substansi RUU Minerba harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33. Makanya diperlukan waktu pembahasan bersama perwakilan pemerintah.

"Kami dari Poksi VII Gerindra, dan sesuai arahan pimpinan, dengan tegas menolak pembahasan RUU Minerba yang dipaksakan di periode 2014-2019 ini yang tinggal dua hari kerja. Apalagi kalau rencana penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan undang-undang,"ujar Ramson.

(Baca: Kementerian ESDM Serahkan DIM RUU Minerba Karena Permintaan DPR)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...