Kementerian ESDM Belum Putuskan Nasib Eks Tambang Tanito Harum
Sebelumnya, Kementerian telah mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Tanito Harum. Padahal pada Januari lalu, Tanito telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.
Pembatalan yang dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan terhadap Tanito Harum bukan tanpa sebab. Pasalnya, perpanjangan kontrak masih terganjal revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 yang belum disetujui Presiden Joko Widodo.
Jonan sebelumnya mengatakan, pembatalan perpanjangan kontrak kepada Tanito Harum karena ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo.
"Memang kami terbitkan, tetapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amendemennya belum ada," ucapnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis lalu. Akibatnya, saat ini tidak ada lagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atas nama Tanito Harum.
(Baca: Banyak Kontrak Akan Habis, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Minerba)