Kementerian ESDM Minta Vale Jelaskan Perkembangan Divestasi Saham

Image title
16 Juli 2019, 20:48
logo Vale
Arief Kamaludin|KATADATA

Sedangkan, Natarang Mining diwajibkan divestasi saham sebesar 22%. Natarang merupakan perusahaan yang memproduksi emas yang memiliki tambang di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Mayoritas kepemilikan Natarang berada di tangan perusahaan asal Australia, Natarang Offshore Pty. Ltd dengan porsi kepemilikan mencapai 85%. Sementara, sisanya sebesar 15% dimiliki oleh perseorangan.

Lalu, Galuh Cempaka diwajibkan divestasi saham sebesar 31%. Perusahaan ini memproduksi intan, dengan lokasi tambang berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mayoritas saham Galuh Cempaka, yakni sebesar 80% dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang Tambang Nikel Blok Suasua Kepada Swasta)

Kasongan Bumi Kencana diwajibkan divestasi sebesar 19%. Perusahaan ini memproduksi emas, struktur kepemilikannya 45% dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Kasongan Bumi memiliki tambang yang berlokasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terakhir, Ensbury Kalteng Mining diwajibkan divestasi saham sebesar 44%. Perusahaan ini merupakan produsen emas, dengan 94% sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd dan 4% dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Adapun lokasi tambangnya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...