IMEF Nilai Kewajiban Batu Bara Dalam Negeri Tak Perlu Dipaksakan
(Baca: Kementerian ESDM Putuskan DMO Batu Bara Maksimal 25% Tahun Ini)
Untuk menyelesaikan masalah ini, Singgih berpendapat untuk aturan DMO ini pemerintah harus memperbaiki kapal logistik batu bara, sehingga tidak ada keterbataan dalam pengiriman. Selain itu, tidak perlu adanya transfer kuota. Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi bisa dikenakan sanksi berupa denda yang dihitung dari kewajiban per tonnya.
"Jika tidak memenuhi DMO maka akan denda sekian sen (dolar) per ton. Jadi sebagai pengganti transfer kuota," ujarnya.
Tahun ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan besaran DMO yang diwajibkan, karena masih dalam tahap evaluasi. Sedangkan pada tahun lalu, pemerintah menetapkan DMO yang harus dipenuhi, yaitu 25 persen dari total produksi.
Adapun, tahun lalu ada 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO yaitu terdiri dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan IUP Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO ada 36 yang terdiri dari PKP2B,IUP OP Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan IUP OP PMA.
Realisasi DMO pada 2018 yaitu hanya 115 juta ton, padahal targetnya 121 juta ton. DMO tahun lalu itu untuk PLTU 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.
(Baca: Harga Batu Bara Turun, Bos Indika Energy Perlu Putar Otak Tekan Biaya)