Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang

Martha Ruth Thertina
2 April 2019, 13:24
Menteri BUMN Rini Soemarno
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri BUMN Rini Soemarno

2. Perlu pengaturan tambahan dalam RPP Minerba untuk penguatan peran BUMN, sebagai berikut:

a. Hak prioritas BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang sudah berakhir.

b. Penegasan mengenai kewenangan dalam penerbitan IUP dan IUPK bagi BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN oleh Menteri ESDM tanpa kewajiban memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah.

c. Akuisisi saham oleh BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam rangka divestasi saham.

Delapan Perusahaan Pemegang PKP2B yang Kontraknya Segera Berakhir

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang berakhir masa kontraknya pada periode 2019-2026.  

Rinciannya, PT Tanito Harum telah habis kontrak pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia akan berakhir kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021.

Kemudian, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.

Adapun PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Ketentuan mengenai hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...