Pengusaha Batu Bara Minta Ada Uji Coba Penggunaan Asuransi Nasional
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menginginkan ada uji coba penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018. Aturan itu berisi tentang petunjuk teknik pelaksanaan ketentuan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor batu bara dan minyak sawit (crude palm oil/CPO).
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyatakan pihaknya tidak keberatan pemberlakuan asuransi nasional ditetapkan pada 1 Februari 2019, tapi harus melalui uji coba karena ada beberapa pertimbangan. "Harusnya 1 Februari aturan itu diuji coba dulu," kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (24/1).
Uji coba ini untuk memberikan waktu kepada ekpsortir dan importir mengubah jasa asuransinya. Ini karena, pemerintah baru mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) pekan ini. Di sisi lain, daftar perusahaan yang bisa memberikan asuransi kepada eksportir dan importir baru diumumkan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dua hari lalu.
Dengan pertimbangan itu, perusahaan butuh waktu untuk mengenal jasa asuransi yang akan digunakan. Selain itu, juga perlu menginformasikan kepada pembeli (buyer) adanya aturan kewajiban asuransi nasional ini. "Kami mengharapkan diterbitkan jauh hari sebelumnya, sulit perusahaan untuk bisa langsung menyesuaikan," kata Hendra.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sudah mengimbau kepada perusahaan batu bara dan CPO untuk menerapkan kebijakan itu sejak Oktober 2017. Jadi, sudah tidak ada lagi waktu perpanjangan untuk implementasi kebijakan tersebut.
(Baca: Tak Gunakan Asuransi Nasional per 1 Februari Siap-siap Terkena Sanksi)
Nantinya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari terkena sanksi berupa pencabutan izin ekspor. "Sudah kami ulur, jadi tetap berlaku 1 Februari 2019. Pengekspor maupun pengimpornya tetap gunakan asuransi yang berbadan hukum Indonesia," kata Oke, kepada Katadata.co.id, Rabu (23/1).