Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik

Anggita Rezki Amelia
10 Desember 2018, 19:06
Mobil Listrik BMW
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Corporate Communication Specialist BMW Group Indonesia Ismail Ashlan mengisi bahan bakar listrik mobil BMW i8 Protonic Red Edition yang merupakan edisi terbatas disela penyerahan mobil tersebut kepada pelanggan di Jakarta, Kamis (20/4). BMW i8 dirancang sebagai mobil sport bersistem \'plug-in hybrid\' yang menawarkan performa lincah, efisiensi, serta distribusi berat yang nyaris mencapai 50:50.

Pertama, mengenai fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak. Kedua, mengenai fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan SPLU itu dapat meningkatkan minat untuk menggunakan kendaraan listrik. Alhasil, mobil listrik dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak.

Penggunaan mobil listrik ini dalam rangka menjaga lingkungan, karena beremisi rendah. “Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Jonan di Jakarta, Senin (10/12).

(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)

Adapun mengenai tarif di SPLU tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus. Di aturan itu tarifnya berlaku sebesar Rp 1.650 per kwh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...