Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik
Pertama, mengenai fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak. Kedua, mengenai fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan SPLU itu dapat meningkatkan minat untuk menggunakan kendaraan listrik. Alhasil, mobil listrik dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak.
Penggunaan mobil listrik ini dalam rangka menjaga lingkungan, karena beremisi rendah. “Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Jonan di Jakarta, Senin (10/12).
(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)
Adapun mengenai tarif di SPLU tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus. Di aturan itu tarifnya berlaku sebesar Rp 1.650 per kwh.