Alokasi Gas Trader Modal Kertas Dialihkan ke Pemilik Infrastruktur

Anggita Rezki Amelia
19 Oktober 2018, 17:59
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski sudah direalokasi, harga gas yang berlaku sesuai kewajiban bisnis dan negosiasi badan usaha yang memiliki pipa dengan konsumennya (business to business).  Ini berlaku hingga Juni 2019. " Pemerintah policy-nya kan kasih waktu," ujar dia.

Setelah Juni 2019, harga gas akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017. Artinya margin badan usaha maksimal 7%. Selain itu, tingkat pengembalian investasi (IRR/Internal Rate of Return) para trader itu dipatok paling besar 11% dan biaya niaga 6%.

Dengan demikian harga gasnya tidak lagi mahal ke konsumen akhir. "Beda beda penurunannya (harga gasnya) per kasus," kata Arcandra.

(Baca: Trader Modal Kertas Bakal Tak Dapat Jatah Gas)

Sebagai informasi penghapusan trader bertingkat mengacu pada Permen ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Pasal 35 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak aturan itu berlaku, yakni sampai 24 Februari 2018. Namun, pemerintah memberikan waktu tambahan untuk implementasinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...