DPR: Penambahan Subsidi Solar tanpa APBNP Berpotensi Langgar UU

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2018, 20:58
solar
Arief Kamaludin | Katadata

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2018. Aturan itu sebagai payung hukum untuk menambah subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. subsidi ini nantinya akan berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penambahan subsidi Solar itu untuk membantu keuangan Pertamina agar tidak terbebani karena harga tidak naik. “Jadi maksimum subsidi Rp 2.000 per liter. Itu karena harga minyak juga naik," kata dia di Jakarta, Rabu (5/9).

(Baca: Pemerintah Sepakat Naikkan Subsidi Solar Menjadi Rp 2.000 per Liter)

Menurut Djoko, penambahan subsidi Solar itu bisa berubah seiring pergerakan harga minyak dunia. Jika harga minyak rendah, maka pemerintah akan mengatur ulang untuk menurunkan jumlah subsidi.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 21 Agustus 2018 lalu. Dalam aturan anyar itu disebutkan besaran subsidi yang diberikan itu berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Jadi, Pertamina akan menanggung terlebih dahulu beban subsidi tersebut, setelah akhir tahun, beban subsidi itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah lolos audit kemudian dibayarkan kembali kepada Pertamina.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...