Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi jika Berikan Rokan ke Chevron

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Fariha Sulmaihati
30 Juli 2018, 20:46
Sumur Minyak
Chevron

Aturan itu dianggap bertentangn dengan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 14, yang menyebutkan perpanjangan kontrak 20 tahun. Adapun, Chevron sudah mengelola blok itu selama 50 tahun. “Ada apa di balik rekayasa Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang masih akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Chevron dan nekat melanggar pasal 14 UU Migas tersebut,” ujar Marwan.

Pasal 6 dan 7 Permen 23 tahun 2018 itu juga membuka peluang perusahaan asing bersaing dengan BUMN. Padahal hal itu tidak sebanding  mengadu Chevron yang berada di peringkat 45 Fortune Global di tahun 2017 dengan Pertamina yang peringkat 289.

Menurut Marwan memberikan pengelolaan blok ke Pertamina memiliki beberapa keuntungan. Produksi minyak bisa digunakan untuk memasok kilang dalam negeri. Ini tentu akan mengurangi impor dan neraca perdagangan.

Sebaliknya, jika suatu blok migas dikelola asing, hasil produksi yang menjadi bagiannya dibawa ke luar negeri. Apalagi Chevron di Indonesia telah memproduksi 13 miliar barel minyak. “Yang selama ini dibawa Chevron keluar negeri sebagai keuntungan, ini akan menjadi keuntungannya Pertamina. Keuntungan Pertamina sebagai besar itu akan kembali ke negara, karena 100 persen sahamnya punya pemerintah,” ujar Marwan.

(Baca: Potensi Menggiurkan Blok Rokan yang Diperebutkan Chevron dan Pertamina)

Serikat pekerja Pertamina pun optimistis bisa mengelola Blok Rokan. Apalagi memiliki pengalaman mengelola Blok Madura, Mahakam dan ONWJ. "Blok Rokan di onshore dan lebih mudah. Jadi Pertamina optimis dan pasti mampu," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, di Jakarta (30/7).

Sementara itu, Kementerian ESDM belum berkomentar mengenai nasib Blok Rokan.  Hingga berita diturunkan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto tidak membalas pesan yang disampaikan. 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...