Blok Selat Panjang Akan Dilelang

Anggita Rezki Amelia
23 Juli 2018, 17:17
Migas
Dok. Chevron

Blok Selat Panjang berakhir pada 5 September 2021. Saat ini blok tersebut dioperatori oleh Petroselat, Ltd. Pada perusahaan tersebut, PetroChina merupakan pemilik saham Petroselat sebesar 45%, sementara mayoritas 55% dipegang oleh PT Sugih Energy Tbk.

Awal tahun ini, kreditur atau vendors Petroselat Ltd meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan menolak rencana PetroChina mengakuisisi atau mengelola migas di Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui surat kuasa dari kantor hukum Setiawan&Partners selaku perwakilan kreditur ke Menteri ESDM Januari lalu.

(Baca: Kreditur Petroselat Surati Jonan Larang PetroChina Kelola 7 Blok Migas)

Managing Partner Hendra Setiawan Boen mengirimkan surat itu kepada Menteri ESDM sejak 11 Januari 2018. Selain ke Menteri ESDM, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Direksi PetroChina International Selat Panjang Ltd, dan Kurator Petroselat Ltd (Ltd).

Salah satu poin dari surat itu membahas mengenai kepailitan dan status insolvensi yang dialami Petroselat. Dalam hal ini kreditur menyebut kepailitan Petroselat menjadi bukti bahwa PetroChina telah melalaikan kewajiban hukumnya selaku kontraktor blok Selat Panjang.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...