PGN Gugat Petronas Akhir Bulan Ini

Anggita Rezki Amelia
3 Juli 2018, 17:03
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)

Kontrak itu tertuang dalam Gas Transportation Agreement (GTA). Isinya kontrak pengangkutan gas dari lapangan Kepodang ke Pembangkit Listrik Milik PLN di Tambak Lorok, Jawa Tengah.

Pipa gas
Pipa gas (Arief Kamaludin|KATADATA)

Sesuai ketentuan GTA, terdapat permasalahan atas kewajiban pemenuhan pembayaran batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay) untuk tahun 2016 dan 2017. Total nilai yang harus dibayarkan Petronas sekitar US$ 30,4 juta atau sekitar Rp 437 miliar.

KJG sudah mengirimkan surat pada 11 Mei 2018 ke Petronas agar membayar kewajibannya. Surat KJG itu ditandatangani Direktur Utama KJG, Ismet S.A Pane kepada Presiden Petronas Carigali Muriah Limited. Namun selang 30 hari sejak surat itu dilayangkan, Petronas tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Pada 29 Januari 2018, KJG telah memohon kepada BPH Migas untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan rekomendasi apabila sampai tanggal 5 Februari 2018 Petronas tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Kemudian 20 Maret 2018 dan 8 Mei 2018 BPH Migas mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah kewajiban Petronas itu.

Namun Petronas tidak hadir dalam kedua undangan di waktu yang berbeda itu. "Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Petronas Carigali Muriah Limited untuk menyelesaikan perselisihan dengan KJG," mengutip surat KJG kepada Petronas.

(Baca: Petronas Disebut Siap Bayar Utang Rp 460 Miliar ke PGN)

Dari data PGN, pada 2015 Petronas hanya menyalurkan gas sebesar 86,08 mmscfd, lalu pada 2016 sebesar 90,37 mmscfd, dan pada 2017 sebesar 75,64 mmscfd. Padahal di dalam kontrak seharusnya gas yang disalurkan sekitar 104 mmscfd.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...