Shell Resmi Naikkan Harga BBM

Arnold Sirait
8 Juni 2018, 11:50
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Ketentuan mengenai harga BBM nonsubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Aturan itu melarang badan usaha mengambil margin lebih besar dari 10% dari harga dasar.

Dalam aturan itu, juga ada tiga pertimbangan pemerintah untuk memberikan persetujuan. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi badan usaha dalam mengajukan perubahan harga BBM, Nantinya, mereka hanya boleh mengajukan perubahan sekali dalam sebulan.

(Baca: Badan Usaha Hanya Boleh Ubah Harga BBM Nonsubsidi Sekali per Bulan)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan tenggat waktu itu harapannya bisa meminimalkan gejolak harga. “Kalau sekarang di Standar Operasional Prosedur kami itu setiap bulan paling cepat, biar tidak terlalu sering," kata dia di Jakarta, Selasa (15/5).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...