KLHK Tetap Tempuh Langkah Hukum Selesaikan Kasus Montara

Anggita Rezki Amelia
13 April 2018, 18:29
Rig Minyak
Katadata

Ketika ditanyakan apakah mekanisme penggantian kerugian ini menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dibebankan ke cost recovery PTTEP, Luhut tidak menjawab. Dia hanya mengatakan pemerintah masih mencari format ganti rugi terbaik. "Yang penting kami bela kepentingan rakyat, tapi tidak perlu dengan berkelahi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4).

Luhut menyatakan telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha untuk membahas penyelesaian masalah tumpahan minyak yang melibatkan perusahaan negara tersebut. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, tapi pihak Thailand tetap harus membayar ganti rugi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperbaiki.

Meski demikian, dirinya mengaku bahwa pemerintah menginginkan penyelesaian masalah Montara secara damai tanpa melewati proses pengadilan. Menurutnya, apabila memang bisa berdamai, tidak perlu melalui proses hukum di pengadilan.

Pemerintah sebelumnya menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.

(Baca: Luhut Cari Format Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara)

Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...