Hak Kelola Mitra Eksisting di Blok Terminasi Tak Gratis

Anggita Rezki Amelia
11 April 2018, 20:23
Sumur Minyak
Chevron

Hak kelola mitra eksisting di blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi tidak gratis. Mereka harus bernegosiasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan hak kelola di blok yang kontraknya akan berakhir tahun 2018.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pembagian hak kelola di blok terminasi itu harus melalui skema bisnis yang wajar (business to business/ b to b). “Saya kira tidak gratis. Mereka harus itung-itungan dengan Pertamina,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/4).

Meski tak menyebut besaran pembagian hak kelola, menurut Jonan, mitra eksisting akan mendapat lebih kecil daripada Pertamina. Alasannya blok yang habis kontrak itu menjadi penugasan perusahaan pelat merah itu.

Namun, Jonan menginginkan pembagian hak kelola antara mitra eksisting dengan Pertamina dilakukan di muka. “Saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan,” ujar dia.

Rabu pekan lalu (4/4), Kementerian ESDM telah menyampaikan skema Pertamina dan mitra eksisting di blok terminasi itu kepada Komisi VII DPR RI. Dari delapan blok yang akan berakhir, Pertamina akan bermitra hanya di empat blok.

Di Tuban, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java akan bermitra dengan PetroChina International Java Ltd. Di Blok Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering bermitra dengan Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.

Di Blok Sanga-sanga PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana dan OPICOIL Houston Inc. Di Southeast Sumatra, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra akan bermitra dengan PT GHJ SES Indonesia.

Adapun North Sumatra Offshore akan dikelola PT Pertamina Hulu NSO. Blok East Kalimantan dan Attaka dikelola PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur. Sedangkan Blok Tengah akan digabung dengan Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam.

Menurut Jonan, penentuan mitra eksisting itu atas permintaan Pertamina. “Bukan pemerintah yang menentukan,” ujar dia.

(Baca: Penunjukan Mitra Eksisting di Blok Migas Terminasi Dipersoalkan)

Adapun, mengenai GHJ dan Karunia, kata Jonan masih termasuk mitra eksisting di blok tersebut, sehingga berhak mendapatkan hak kelola. Namun, mengenai peralihan mitra eksisting itu dinilai bukan kewenangan pemerintah.

Jonan mengatakan sebenarnya, delapan blok tersebut bisa diteken pekan lalu. Akan tetapi hal itu urung terlaksana karena ada permintaan Pertamina. “Saya maunya tanda tangan minggu lalu. Pertamina minta waktu dua bulan,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...