Pertamina Terancam Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Anggita Rezki Amelia
6 April 2018, 19:36
Kebakaran Teluk Balikpapan
ANTARA FOTO/Sheravim
Dua kapal tugboat memadamkan sisa api yang masih membakar dek kapal kargo MV Ever Judger di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara, mengakibatkan satu kapal kargo

Laporan tim penanganan tumpahan minyak tertanggal 4 April 2018, KLHK akan mengambil sikap atas kejadian tersebut. “Posisi KLHK untuk ganti rugi masyarakat dan tuntutan perdata akan dilakukan oleh KLHK” dikutip Jumat (6/4).

Seperti diketahui, pekan lalu, pipa distribusi minyak mentah dari Terminal Lawe-Lawe ke Kilang Balikpapan putus. Pipa yang putus ini memiliki jarak kurang lebih tiga kilometer dari Terminal Lawe-Lawe. Kedalamannya mencapai 25 meter di bawah permukaan air. Adapun, diameter pipanya sebesar 20 centimeter (cm) dan memiliki ketebalan 22 milimeter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pipa itu putus diduga karena terseret kapal batu bara berbendera Panama yang berasal dari Tiongkok. “Kami kan sekarang sudah tahu penyebabnya. Jadi diduga, itu pipanya terseret kapal yang terbakar itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (5/4).

(Baca: Kementerian ESDM Ungkap Dugaan Penyebab Putusnya Pipa Pertamina)

Seharusnya, di Teluk Balikpapan tidak boleh ada kapal yang memasang jangkar. Namun,  saat itu kondisi cuaca sedang buruk. Alhasil kapal tersebut harus memasang jangkar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...