Pemerintah Ajukan Syarat Perpanjang Kontrak Blok yang Sudah 50 Tahun

Anggita Rezki Amelia
21 Maret 2018, 11:06
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumpulkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di 26 blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya akan berakhir hingga 2026. Tujuannya untuk menentukan nasib pengelolaan blok tersebut setelah kontrak berakhir.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu yaitu menanyakan minat KKKS eksisting terhadap blok yang akan berakhir itu. "Pekan depan akan saya kumpulkan,"kata dia di Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut Arcandra, beberapa kontraktor itu masih berpeluang memperpanjang kontrak di blok tersebut. Syaratnya adalah mereka bisa memberi manfaat yang lebih baik bagi pemerintah. Selain itu, masa kontrak belum mencapai 50 tahun.

Dengan begitu operator eksisting bisa mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun. Mereka juga bisa memilih jenis kontrak yang akan dipakai yakni gross split atau yang menggunakan penggantian biaya operasional (cost recovery). 

Namun untuk kontak yang sudah sampai 50 tahun, pemerintah tetap memberi peluang kontraktor mengelola kembali blok tersebut dengan beberapa syarat. Salah satunya mereka harus bersedia menggunakan kontrak Gross Split dan tidak bisa memilih. 

"Tidak semua blok ada yang perpanjangan. Kalau perpanjangan opsinya boleh memilih, terminasi harus Gross Split," kata Arcandra.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi/Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor lama punya kesempatan yang sama mengajukan proposal pengelolaan blok yang kontraknya akan berakhir. Proposal itu nantinya akan dikaji pemerintah.

Yang memberikan tawaran terbaik bisa memperpanjang kontrak. “Siapa yang bisa memberikan yang terbaik pada republik ini, kami akan berikan," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Ego setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kontraktor eksisting dan juga Pertamina apabila ingin mendapatkan kesempatan memperoleh blok habis kontrak tersebut. Pertama, harus bisa menjamin produksi tidak turun. Kedua, harus memakai kontrak gross split.

Ketiga, bonus tanda tangan dari blok-blok habis kontrak itu lebih besar dari kontrak awal. "Signature bonus kami minta lebih besar supaya pendapatan negara naik, " kata Ego.

(Baca: Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan Pengelolaan 8 Blok Migas)

Dari data yang dihimpun Katadata.co.id, ada ada 23 blok yang kontraknya akan berakhir mulai tahun 2019 hingga 2025. Mereka adalah Pendopo dan Raja, Bula, Seram Non Bula, Jambi Merang, South Jambi Blok B, Brantas, Salawati Kepala Burung, Malacca Strait, Makassar Strait, On Shore Salawati Basin, Bentu Segat, Rokan, Selat Panjang, Tarakan, Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), Muturi, Bengkal, Sengkang, Corridor, Rimau, Wiriagar, Jabung, Bangko.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...