BPH Migas Minta Petronas Tetap Manfaatkan Pipa Gas Kalija

Anggita Rezki Amelia
6 Maret 2018, 19:07
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin
ilustrasi

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno  pernah mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)

Adapun 8 Juni 2017 lalu, Petronas mendeklarasikan adanya kondisi kahar di Lapangan Kepodang. Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan. Hasil penilaian itu menyebutkan dari delapan sumur yang dibor sampai saat ini menunjukkan cadangan yang ada di lapangan itu telah habis.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...