Petronas Disebut Siap Bayar Utang Rp 460 Miliar ke PGN

Image title
19 Februari 2018, 19:34
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun pipa itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilo meter (km) sejak 22 Agustus 2015.

Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatan mengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay). Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama tahun 2015 hingga 2019 gas yang disalurkan kurang dari 104 mmscfd, meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta. 

(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...