Tersangkut Kasus Montara, PTT EP Tunda Investasi di Indonesia

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2018, 12:42
Migas
Dok. Chevron

Terdapat tiga sektor yang terdampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Ketiganya adalah kerusakan hutan mangrove seluas 1.200 hektare, kerusakan padang lamun seluas 1.400 hektare, dan kerusakan terumbu karang seluas 700 hektare.

Proses mediasi ini telah berlangsung pada 20 Desember 2017 lalu. Mediasi ini dipimpin hakim mediator Wiwik Suaharsono. Sementara pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Agung. 

Dalam sidang tersebut, PTT EP menyatakan beritikad baik untuk mengikuti prosedur yang ada. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo usai mediasi, mengatakan kalau pemerintah Indonesia menunggu langkah konkret dari pihak PTT.

Apalagi PTT EP diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur karena bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. “Yang kami harapkan tidak hanya itikad baik dalam bentuk kehadiran, tapi yang jelas apa upaya konkretnya mereka,” ujar Jasmin berdasarkan keterangan resminya, Kamis (21/12).

(Baca: Jalani Mediasi, Pemerintah Minta Upaya Konkret PTT EP di Kasus Montara)

Setelah proses itu, hakim mediator kemudian memutuskan menggelar mediasi kedua tanggal 16 Januari 2018 mendatang. Wiwik meminta agar kuasa hukum tergugat sudah mempersiapkan konsep atau proposal berdasarkan materi gugatan pemerintah Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...