Jalani Mediasi, Pemerintah Minta Upaya Konkret PTT EP di Kasus Montara

Anggita Rezki Amelia
21 Desember 2017, 15:21
Rig
Katadata

Bahkan pada Juli 2011 telah disusun draft MOU tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Pencemaran di Laut Timor. Rencananya, MOU tersebut akan ditandatangani pada 2 Agustus 2011. Namun, rencana tersebut batal.

Akan tetapi, Indonesia terus berupaya melanjutkan pembicaraan dengan PTTEP.  Namun dengan strategi mengulur waktu, berbagai upaya penyelesaian melalui perundingan terus menerus ditunda atau ditolak oleh PTTEP. 

Sikap tidak kooperatif PTTEP melalui taktik mengulur waktu menjadi faktor utama bagi Pemerintah untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Sesuai laporan keuangan 2017, PTTEP hingga 31 Desember 2016 memperoleh pendapatan sebesar US$ 4.3 miliar dengan aset senilai US$ 18.8 miliar.  Nilai saham PTTEP adalah 99 baht atau sekitar 40 ribu rupiah.

(Baca: Bantah Luhut, PTT EP Tak Bayar Kompensasi Montara ke Australia)

Tidak hanya langkah hukum, pemerintah Indonesia juga mengambil kebijakan lain.  Sampai terdapat suatu bukti itikad baik yang nyata dan hasil penyelesaian kasus Montara, PTT EP belum dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan baru eksplorasi migas atau lainnya di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...