Wamen ESDM Harap Xplorer.id Bantu Pengusaha Melihat Prospek Migas

Anggita Rezki Amelia
21 November 2017, 22:22
Peluncuran Xplorer.id
Katadata

Dalam pidatonya, Arcandra juga menyinggung skema kontrak bagi hasil gross split yang baru diterapkan awal Januari tahun ini. Setidaknya ada tiga prinsip yang mendasari terbitnya skema baru pengganti kontrak bagi hasil yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional).

Prinsip pertama adalah kepastian. Dengan skema ini kontraktor bisa menghitung sendiri besaran bagi hasilnya berdasarkan variabel yang ada pada kontrak gross split. Alhasil bisa menghindari perdebatan mengenai besaran pengembalian biaya operasi (cost recovery) karena seluruh biaya ditanggung kontraktor.

Kedua, kesederhanaan. Dalam skema kontrak gross split kontraktor akan lebih mudah mejalankan eksplorasi dan eksploitasi. Sebab KKKS tidak perlu lagi terlibat dalam membahas anggaran dengan SKK Migas setiap tahunnya.

Ketiga, efisiensi. Dengan skema gross split, kontraktor bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri. "Beri kita waktu untuk buktikan," kata Arcandra.

Sedangkan Suahazil mengatakan, saat ini pemerintah telah menyelesaikan aturan perpajakan terkait gross split. Aturan ini dinilai bisa membuat pelaku migas semakin bersemangat menggunakan skema tersebut.

Ada tiga hal yang menjadi prinsip pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Aturan ini dibuat untuk mendorong industri hulu migas, memberi kepastian hukum, dan membuat perpajakan yang sederhana. "Kalau bisa simple kami buat lebih simple," ujar Suahasil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...