ESDM: Kompensasi 7 Tahun Kontrak Blok Masela Tak Perlu Aturan Baru

Anggita Rezki Amelia
24 Oktober 2017, 19:13
Rig Minyak
Katadata

Selain kompensasi waktu itu, pemerintah juga akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Keputusan itu disampaikan saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkunjung ke Jepang, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10).

(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Kontrak Blok Masela Selama 27 Tahun)

Di sisi lain, Penasihat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan kompensasi tujuh tahun itu adalah hal yang wajar. Ini karena skema pengembangan Blok Masela berubah dari pembangunan kilang di laut (offshore) jadi ke darat (onshore).

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum pemberian kompensasi itu juga harus jelas. “Kalau tidak megacu pada aturan, yang saya khawatirkan bukannya itu nanti jadi preseden atau yurisprudensi, tetapi malah jadi menimbulkan ketidakpastian baru,” ujar dia kepada Katadata, Senin (24/10).

Selain itu, Pri Agung juga menyoroti pemberian perpanjangan 20 tahun Blok Masela kepada Inpex. Alasannya kontrak tersebut baru berakhir 2028 dan sesuai aturan pengajuan secara formal paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Meskipun di pasal 28 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 ada pengecualian pengajuan perpanjang lebih cepat. Namun, itu baru bisa diberikan kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Sedangkan sampai saat ini Inpex belum memiliki perjanjian itu. “Mestinya aturan yang ada tetap harus dipatuhi,” ujar Pri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...