Pemerintah Dinilai Gagal Tepati Janji Turunkan Harga Gas

Anggita Rezki Amelia
12 Oktober 2017, 19:36
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Sudah setahun lebih pemerintah mengeluarkan aturan mengenai harga gas bumi murah untuk industri. Namun, sejak Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo 3 Mei 2016, hingga kini belum seluruh industri yang tertuang dalam aturan itu menikmati harga gas murah. Alhasil, pemerintah dinilai gagal menepati janjinya.

Anggota Komisi VII Harry Poernomo bahkan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut. "Kemarin rapat dengan Menteri ESDM sudah saya tanyakan. Pemerintah gagal memenuhi janjinya menurunkan harga gas," kata dia kepada Katadata, Kamis (12/10).

Harry mengatakan idealnya berada di kisaran US$ 6 per mmbtu. Namun untuk beberapa industri dinilai masih di atas itu, seperti yang dikeluhkan Menteri Perindustrian. Padahal mahalnya harga gas akan membuat daya saing industri dalam negeri menjadi rendah.

Anggota Komisi VII DPR lainnya, Eni Maulani Saragih juga berpendapat sama. Bahkan dirinya sudah menyampaikan permintaan penurunan harga gas saat rapat dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.  Namun hingga kini belum terwujud. 

Menurut Eni, Peraturan Presiden itu sebaiknya jika pemerintah tidak mampu memberikan harga gas murah. “Jangan buat peraturan tapi tidak dijalankan di bawahnya," kata dia kepada Katadata, Kamis (12/10).

Salah satu contoh mahalnya harga gas ada di Jawa Timur. Di sana, harganya bisa melebihi US$ 10 per mmbtu. Menurut Eni mahalnya harga gas itu karena di hulu sudah dipatok tinggi.

Adapun kontraktor yang memasok gas di Jawa Timur adalah Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO). "Yang terjadi hari ini harga gas itu di hulu itu bisa sampai US$ 7,8 per mmbtu,  itu harga gas di PHE WMO," kata Eni.

Harga gas ini juga dikeluhkan para industri. Presiden Direktur PT Puri Kemenangan Jaya Jusmery Chandra  pernah mengatakan saat ini ada delapan pabrik keramik atau 20% dari total pabrik yang ada di Indonesia, tutup akibat tidak sanggup bersaing. "Pabrik tersebut rugi. Kalau rugi 2-3 bulan oke masih bisa di-cover, tapi kalau sampai setahun itu ujung-ujungnya  kebangkrutan,"  kata dia beberapa waktu lalu.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga sudah bertindak atas hal ini dengan mengirimkan surat agar industri keramik menjadi prioritas penurunan harga. "Kami sudah membikin surat ke Kementerian ESDM," kata Airlangga di DPR Jakarta, Selasa (10/10).

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan usulan Kementerian Perindustrian mengenai harga gas untuk industri akan dituangkan dalam sebuah aturan. “Atas usulan dari Kementerian Perindustrian, saat ini pemerintah akan menerbitkan Kepmen ESDM tentang penurunan harga gas untuk industri,” kata dia kepada Katadata, Selasa (10/10).

Penurunan harga gas ini memang menjadi salah satu yang disoroti pemerintah. Bahkan rencana penurunan harga gas sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis 7 Oktober 2015.

Namun, hingga kini hanya tiga industri yang menikmati penurunan harga gas, yakni petrokimia, pupuk dan baja.  Padahal mengacu Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 ada tujuh industri yang seharusnya menikmati harga murah yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...