Kementerian ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

Arnold Sirait
11 Oktober 2017, 12:29
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Perhitungan NPA dan pajak air tanah itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut, NPA ditetapkan oleh Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menarik pajak air tanah. Namun, Kementerian ESDM selaku institusi yang mengatur kegiatan tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan ini.

Kebijakan tersebut berubah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan NPA yang sebelumnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur. 

Setelah adanya UU tersebut, nilai penetapan air tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan dibahas secara teknis dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Regulasi tersebut memberikan amanat kepada Kementerian ESDM untuk menyusun pedoman NPA pada kegiatan hulu migas yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Atas dasar itu, Kementerian ESDM mengusulkan agar nilai perolehan air tanah di migas ini tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan seperti air baku, melainkan dikembalikan ke reservoir. “Kami mengusulkan untuk tidak diberi nilai perolehan air tanah,” kata Ego.

Dengan usulan tersebut, Pemerintah berharap tidak akan membebani industri yang bergerak di bidang hulu migas. Alhasil kegiatan hulu migas bisa lebih ekonomis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...