Jual-Beli Hak Kelola Lapangan Tiung Biru Tunggu Kepastian Pajak

Arnold Sirait
29 September 2017, 18:39
Blok Cepu
Katadata

Jual beli hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru sampai saat ini masih belum bisa dieksekusi. Salah satu penyebabnya adalah kepastian pajak atas transaksi tersebut.

Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Adriansyah mengatakan sebenarnya proses negosiasi jual beli hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru sudah selesai. Hanya memang masih menunggu formalitas, termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pertamina EP Cepu membutuhkan dokumen tertulis Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan. “Masih menunggu tax ruling resmi dari Direktur Jenderal Pajak,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/9).

Saat ini ExxonMobil dan Pertamina memiliki hak kelola sebesar 41,4%. Sisanya sebesar 8% milik PT Pertamina EP dan 9,2% punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi pernah mengatakan negosiasi akuisisi hak kelola itu sebenarnya sudah selesai. Tinggal menunggu formalitas dari kantor pusat ExxonMobil di Houston, Amerika Serikat.

“Jadi hanya formalitas administratif yang ditunggu. Substansinya sudah sepakat,” kata dia di Bojonegoro, Senin (25/9).

Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan sampai saat ini nilai pengalihan hak kelola itu juga sudah disepakati. Dengan begitu, pemerintah melaksanakan tahap awal konstruksi proyek Jambaran Tiung Biru. "Nilai alih kelolanya sudah disepakati, kalau belum tidak mungkin konstruksi,” ujar Erwin.

Awal pekan lalu, Menteri ESDM memang telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Peletakan batu itu juga simbol memulai konstruksi.

Proses konstruksi ini diharapkan bisa selesai dalam empat tahun. Sehingga bisa berproduksi pada 2021. Sejalan dengan itu, Pertamina EP Cepu juga bakal mulai mengebor Lapangan Jambaran-Tiung Biru pada pertengahan 2018.

Gas yang bisa diproduksi dari lapangan itu yakni 330 mmscfd. Namun, karena memiliki kandungan karbon dioksida (CO2) dan Hidrogen Sulfida (H2S), gas yang bisa dijual hanya 172 mmscfd.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...