Jonan Janjikan Masyarakat Adat & Pemda Papua 5-10% Saham Freeport

Arnold Sirait
4 September 2017, 19:43
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Dapat Lampu Hijau MA, Holding Tambang Siap Ambil Saham Freeport)

Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei mengatakan divestasi 51% saham ini bukan hanya sejarah Indonesia, tapi juga dunia. Apalagi Menteri ESDM mengusulkan agar masyarakat adat Papua, pemilik hak ulayat juga dilibatkan dalam proses itu. “Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kami,” ujar dia.

Sementara itu, Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago John Gobai mengatakan keterlibatan masyarakat adat merupakan wujud nyata dari kedaulatan pemilik tanah. “Nanti apakah kerangka divestasi itu 5%kah itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah bentuknya saham atau bagi hasil dari laba seperti sekarang," kata dia.

(Baca: BEI Minta Divestasi Freeport Lewat Bursa, Kepemilikan Asing Dibatasi)

Perundingan tersebut, tambah John, penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2). Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...