Jonan Tambah Bagi Hasil Kontraktor Migas di Revisi Aturan Gross Split

Anggita Rezki Amelia
4 September 2017, 13:05
Sumur Minyak
Chevron

Keempat, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan kewajiban. “TKDN wajib dipenuhi oleh kontraktor sekurang-kurangnya sebagaimana diatur dalam permen yang mengatur tingkat komponen dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas,” dikutip sesuai aturan tersebut, Senin (4/9).

Kelima, penambahan bagi hasil pada tahap produksi. Di aturan baru, tahapan produksi sekunder yakni produksi minyak dengan upaya buatan memberikan tekanan ke dalam reservoir injeksi air dan atau gas, akan mendapatkan tambahan bagi hasil 6%, sebelumnya hanya 3%. Kemudian, pada tahap tersier, tambahan bagi hasil mencapai 10% dari sebelumnya hanya 5%. Pada tahap ini produksi minyak menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).

Skema Baru Kontrak Migas
Skema Baru Kontrak Migas (Katadata)

Selain komponen variabel, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengubah komponen progresif. Di aturan ini komponen progresif ada penambahan harga gas bumi dari sebelumnya hanya harga minyak bumi dan jumlah kumulatif migas.

Terhadap jumlah kumulatif produksi migas, menteri dapat menetapkan bonus produksi nol. Adapun jika produksi kumulatif mencapai 30 Mmboe akan mendapatkan tambahan bagi hasil 10%. Sebelumnya 1 mmboe mendapat 5%.

Parameter tambahan bagi hasil juga berubah menjadi (85-ICP)x0,25. Jadi apabila harga minyak Indonesia (ICP) sekitar US$ 50 per barel, kontraktor bisa mendapat bagi hasil sekitar 8,75%. Di aturan lama, dengan harga yang sama, maka tambahannya hanya 5%.

Sedangkan harga gas menggunakan formula jika US$7 per MMBtu maka bagi hasil yang didapat (7-harga gas)x2,5. Untuk harga gas US$7 hingga US$10, bobotnya 0%. Kemudian, untuk harga lebih dari US$10 per MMBtu formulanya (10-harga gas)x2,5.

Namun, apabila dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor tanpa batas maksimal. Sebelumnya maksimal hanya 5%.

Di aturan ini juga menyebutkan biaya operasi yang telah dikeluarkan kontraktor menjadi pengurang penghasilan bagian kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan. Akan tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.

Aturan ini berlaku sejak 29 Agustus 2017. Aturan ini juga wajib berlaku bagi wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang sudah ditugaskan pemerintah, tapi belum ditetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja samanya.

(Baca: Kontrak Blok ONWJ Tak Terpengaruh Revisi Aturan Gross Split)

Selain itu, pada saat aturan ini berlaku, bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang telah ditetapkan dan digunakan dalam proses penawaran wilayah kerja yang masih berlangsung dan belum ditandatangani wajib menyesuaikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...