Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik

Anggita Rezki Amelia
2 Agustus 2017, 17:36
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: Diprotes Investor, Arcandra Klaim Harga Jual Listrik EBT Menarik)

Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak mempermasalahkan 11 perusahaan yang menolak tandatangan kontrak jual beli listrik itu. Apalagi ini sifatnya jangka panjang sekitar 20 sampai 25 tahun.

Jadi, jika tidak sanggup bertahan sesuai jangka waktu kontrak jual beli itu bisa merugikan kedua belah pihak.  "Saya sudah berikan persetujuan kalau tidak sepakat ya jangan," kata Jonan.

Jonan juga memahami keinginan investor mendapatkan pengembalian dalam investasinya. Namun, jangan sampai melampaui batas.

Salah satu contohnya  suatu kontrak PPA berjangka waktu 20 tahun , tapi dalam tempo tiga tahun investasi dari IPP tersebut sudah bisa kembali. "Ini sesuai arahan presiden, kalau tiga tahun uangnya kembali saya kira ini eksesif," kata Jonan.

Dengan mundurnya 11 IPP dalam proses tandatangan PPA hari ini, maka ada sekitar 55 MW kapasitas pembangkit yang batal berkontrak. Adapun total kapasitas pembangkit untuk 64 perusahaan tersebut berkapasitas 400 MW.

(Baca: PLN Dapat Penugasan Garap Tiga Wilayah Panas Bumi)

Kontrak tersebut terdiri dari beberapa jenis pembangkit berbasis energi baru terbarukan yakni 300 MW  pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), biomassa sebesar 50 MW, dan pembangkit berbasis tenaga Surya sebesar 50 MW.  Pembangkit tersebut pembangunannya tersebar di 64 lokasi di seluruh Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...