Ganti Direksi Wajib Restu Menteri ESDM Bisa Picu Konflik Kepentingan

Anggita Rezki Amelia
24 Juli 2017, 18:39
migas
Katadata

(Baca: Ganti Direksi Izin Menteri ESDM Akan Buat Investasi Migas Tak Menarik)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko juga mengatakan persetujuan Menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham bukanlah bentuk intervensi Pemerintah kepada perusahaan. Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral diamanatkan kepada Menteri ESDM.

Negara sebagai pemberi izin harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagai wujud dari pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. “Jadi Pemerintah tidak hanya sekedar menerima laporan. Itu konteksnya, jangan dimaknai sebagai intervensi," ujar Sujatmiko berdasarkan keterangan resminya, Senin (24/7).

Menurut Sujatmiko substansi yang ada di aturan itu juga bukan hal baru. Salah satunya adalah ketika Medco mengambil alih Newmont dan Adaro mengambil alih BHP Billiton.

(Baca: Jual-Beli Blok Migas dan Ganti Direksi Wajib Izin Menteri ESDM)

Sujatmiko juga mengatakan persetujuan Menteri ESDM ini berlaku terhadap penggantian direksi dan komisaris perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. "Persetujuan perubahan direksi atau komisaris badan usaha migas hanya untuk yang terkait langsung dengan wilayah kerja di Indonesia, jadi bukan yang di pusatnya," kata dia kepada Katadata, Senin (24/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...