Bahas Nasib Kontrak, Bos Besar Freeport Datangi Kantor Jonan
President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menyambangi gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (4/5). Kedatangan orang nomor satu di Freeport itu untuk menegosiasikan jaminan investasi jangka panjangnya di Indonesia seiring pemberlakuan izin baru pertambangan.
Berdasarkan pantauan Katadata, Adkerson tiba di Kementerian ESDM pukul 15.01 WIB. Kedatangannya bersama beberapa rombongan dari Freeport, termasuk Juru Bicara Freeport Riza Pratama.. Adkerson juga didampingi Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas.
(Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)
Mereka akan menemui pejabat di Kementerian ESDM. Di antaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Selain itu hadir juga Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Menurut sumber Katadata, kedatangan Adkerson itu untuk membahas beberapa hal yang masih belum disepakati Freeport dengan Pemerintah Indonesia, seperti kewajiban divestasi dan jaminan fiskal bagi Freeport. "Ini pertemuan tim besar untuk membahas negosiasi, " ujar sumber tersebut.
Mengenai divestasi, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, setiap pemegang izin usaha pertambangan khusus wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen secara bertahap. (Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)
Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%. Kemudian tahun ke-10 sebesar 51% dari jumlah seluruh saham,
Mengenai teknis divestasi, Kementerian ESDM juga mengeluarkan aturan Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan tersebut pemegang izin menawarkan sahamnya ke pemerintah pusat melalui menteri. Jika pusat tidak mau maka kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
Apabila pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga tidak bersedia, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional. Namun, jika tidak ada yang mau maka bisa didivestasikan melalui bursa saham Indonesia.
(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)
Adapun, masalah jaminan fiskal terkait dengan perubahan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika berubah kontraknya menjadi IUPK, Freeport menginginkan sistem nail down (pajak tetap). Artinya, selama izin berlaku, pungutan pajak tidak berubah sehingga ada kepastian investasi.
Namun, dalam aturan mengenai IUPK, pemerintah menginginkan sistem prevailing. Dengan sistem ini, setiap ada peraturan baru maka pemegang IUPK wajib mengikutinya.