Arcandra Lihat Empat Tantangan Revisi UU Migas

Anggita Rezki Amelia
20 April 2017, 13:33
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Untuk menjawab tantangan itu, salah satu contoh penerapannya nantinya hasil produksi gas harus bisa memasok kebutuhan dalam negeri, seperti industri baik pupuk dan petrokimia. Jadi, tidak hanya diekspor dalam wujud gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).

Pemerintah saat ini masih menunggu pembahasan RUU tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami sekarang lagi menunggu, ini inisiatif DPR," kata Arcandra. (Baca: Rini Khawatir Pertamina Sulit Investasi di Luar Negeri Jika Jadi BUK)

Revisi UU ini sebenarnya sudah tertunda hampir lima tahun sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi. Salah satu yang dibatalkan dalam aturan itu adalah keberadaan BP Migas yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, DPR mengusulkan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk kelembagaan SKK Migas. Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. (Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)

BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding). Di bawah BUK, terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...