Pertamina Segera Serahkan Amendemen Kontrak Blok ONWJ

Anggita Rezki Amelia
15 Maret 2017, 16:30
Rig Minyak
Katadata

(Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)

Saat ini kajian masih berada di level induk perusahaan, yakni Pertamina. Namun setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan PHE membutuhkan tambahan bagi hasil dari pemerintah untuk pengembangan Blok ONWJ. 

Pertama, terdapat biaya operasi yang belum dipulihkan pemerintah melalui skema cost recovery sebesar US$ 453 juta atau sekitar Rp 6,05 triliun. Ini merupakan investasi yang dikeluarkan PHE di penghujung kontrak. Selain PHE, kontraktor lama seperti PT Energi Mega Persada dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec)

Kedua, adalah masalah perpajakan. Dengan skema gross split, pajak  seperti Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tanggungan  kontraktor, sehingga tidak lagi dikembalikan seperti skema lama. (Baca: Kontraktor Migas Keluhkan Balik Modal Skema Gross Split Lebih Lama)

Ketiga, PHE harus menanggung terlebih dahulu Participating Interest (PI) atau hak kelola pemerintah daerah Jawa Barat sebesar 10 persen. Hal ini bisa mengurangi keekonomian Blok ONWJ. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...