Pertamina EP: Kerja Sama dengan Arcandra Sesuai Kontrak

Arnold Sirait
6 Maret 2017, 19:38
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

(Revisi: Sebelumnya dalam judul dan isi berita ditulis Pertamina EP berkontrak dengan perusahaan milik Arcandra Tahar, Petroneering. Namun yang benar adalah kontrak konsultan perorangan)

Manajemen PT Pertamina EP menganggap kerja sama dengan  Arcandra Tahar, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah sesuai kontrak. Ini menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan oleh Energy Watch Indonesia (EWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Public Relations Manager Pertamina EP Muhammad Baron mengatakan kontrak tersebut telah selesai secara waktu, pekerjaan dan nilai. “Penyelesaian pekerjaan telah sesuai dengan kontrak,” kata dia kepada Katadata, Senin (6/3). (Baca: Tersangkut Kontrak dengan Pertamina, Arcandra Diadukan ke KPK)

Baron mengaku sampai saat ini perusahaannya juga tidak mengetahui detail yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor kepada KPK. Yang jelas, dalam menjalankan operasi dan kerja sama, Pertamina EP tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean melaporkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ke KPK pada Senin (27/2) siang. Dia menganggap kontrak yang ditandatangani Arcandra dengan PT Pertamina EP pada 21 November 2013 senilai US$ 477.500, memiliki banyak kejanggalan.

Kontrak itu terkait jasa Arcandra selaku konsultan ahli dan penasihat proyek Offshore Platform Poleng dan L-Parigi milik Pertamina EP. “Patut diduga (kontrak itu) berujung pada dugaan perbuatan pidana umum dan pidana korupsi serta pidana perpajakan,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (27/2).  

(Baca: Wakil Menteri ESDM Arcandra Jadi Calon Kuat Dirut Pertamina)

Ferdinand menjelaskan, kontrak yang seharusnya berakhir pada 7 Oktober 2015 diamendemen dan mengalami perubahan kontrak sebanyak tiga kali. Amendemen I pada 8 Mei 2015, terkait penambahan lingkup pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi US$ 497.500.

Amendemen II pada 3 November 2015, tentang perpanjangan waktu pelaksanaan akibat mundurnya pelaksanaan survei dan inspeksi untuk lapangan L-Parigi dan Poleng sehingga waktu pelaksanaannya hingga 6 Desember 2016. Amendemen III dilakukan pada 6 Juni 2016 tentang perubahan tata cara pembayaran, perubahan kurs, dan perubahan rekening bank dari Bank of America atas nama Arcandra kepada rekening atas nama Fauline Ye Tahar di Bank CIMB Niaga.

Sementara itu, Arcandra mengaku mengetahui adanya pelaporan dirinya ke KPK sepulang dari perjalanan dinas ke Iran. “Saya baca berita tentang saya yang dilaporkan ke KPK. Masya Allah,  apa tidak ada energi yang lebih positif untuk mencari solusi yang riil,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3). 

Menurut Arcandra, salah satu persoalan utama pengelolaan energi di Indonesia adalah banyaknya masalah politik. Sebab, ada pihak yang merasa terganggu ketika Kementerian ESDM membuat kebijakan yang lebih baik.

(Baca: Dilaporkan ke KPK, Arcandra: Jangan Bahas Hal Tak Substansial)

Para pemangku kepentingan dan masyarakat seharusnya memiliki fokus utama dalam pengelolaan energi yang lebih mendasar. "Jangan sampai, pengelolaan energi ini terus membahas hal-hal yang tidak substansial," katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...