Pertamina Butuh Aturan Tambahan Pembentukan Holding Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2017, 19:36
Wianda Pertamina
Arief Kamaludin | Katadata
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro.

(Baca: Ditolak DPR, Rini Pastikan PP 72/2016 Hanya Buat Holding BUMN)

Menurut Wianda, rencana DPR itu masih belum resmi. Sedangkan pembentukan holding migas ini oleh Pertamina dan PGN telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  'UU belum berubah (sekarang),'' katanya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu pernah mengatakan, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK) dalam konsep tata kelola migas ke depan. Rencananya, secara kelembagaan SKK Migas akan dibubarkan, sedangkan fungsi dan tugasnya masih tetap ada. Fungsi inilah yang akan dijalankan oleh BUK tersebut.

Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding) yang di bawahnya terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas.

(Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)

"Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus semacam holding, lalu dibawahnya ada badan usaha badan usaha," kata Gus Irawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...