SKK Migas: Impor Migas Akan Gerus Penerimaan Negara

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2017, 12:18
Sumur Minyak
Chevron

Salah satunya adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang perpajakan dan cost recovery (penggantian biaya operasional). Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto  mengatakan saat ini draft revisi aturan tersebut sudah berada di Kemenko perekonomian dan akan terbit sebulan ke depan.

Setelah peraturan presiden itu terbit maka Kementerian keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal teknis dalam pemberian kebijakan fiskal tersebut. Pembuatan PMK tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian ESDM. "Karena ESDM yang tahu teknisnya, cara hitung-hitungannya," kata dia.

Dalam revisi PP 79/2010 pemerintah akan mengganti konsep assume and discharge (pajak ditanggung negara) dengan pemberian fasilitas perpajakan di sektor migas. Alasannya konsep ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Kontraktor nantinya akan mendapatkan fasilitas perpajakan yang menyerupai assume and discharge. Fasilitas itu adalah pembebasan bea masuk, Pembebasan Pajak Penghasilan (Pph), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tubuh bumi selam masa eksplorasi.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas perpajakan bagi KKKS pada masa eksploitasi. Pemberian fasilitas ini harus berdasarkan keekonomian proyek suatu lapangan migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...