Bappenas: Ada Peluang Ekspor Listrik dari PLTU Mulut Tambang

Ameidyo Daud Nasution
8 November 2016, 18:00
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Cina Incar Investasi Sektor Listrik dan Smelter di Indonesia)

Harga listrik yang dihasilkan dari PLTU mulut tambang cukup murah. Apalagi di tengah harga komoditas batu bara yang sedang rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merevisi aturan yang terkait dengan harga listrik ini.

Revisi ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik di Mulut Tambang. Dengan aturan ini pemerintah tidak lagi mengatur batas margin keuntungan dari harga jual batu bara untuk kebutuhan pembangkit.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15-25 persen. Ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang.

Aturan ini kemudian direvisi dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016, yang diundangkan pada 13 September lalu. Dalam aturan yang baru ini, harga batu bara untuk mulut tambang ditetapkan berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli, yakni perusahaan tambang dan perusahaan perusahaan pembangkit.

(Baca: Pemerintah Revisi Aturan Harga Batu Bara PLTU Mulut Tambang)

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan Permen 24/2016 bisa membuka ruang bagi PLN bernegosiasi dengan perusahaan pemasok batu bara. "Saya kira ini kan sangat baik. Jadi antara pln dan dengan penambang dapat bernegosiasi secara bisnis, secara wajar," ujar Iwan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...