Pemerintah Jamin Pendanaan dan Kelayakan Proyek Pembangkit 35 GW
Di Cina, dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Ahad lalu, Presiden Joko Widodo mengajak negara-negara tersebut ambil bagian dalam proyek infrastruktur Indonesia. Peningkatan sarana dasar ini akan mempercepat gerak ekonomi dalam negeri sehingga memunculkan efek ikutan bagi negara lainnya.
Berbarengan dengan itu, pemerintah melansir Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di sini, pemerintah menanggung megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (35 GW) yang digarap PT Perusahaan Listrik Negara.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan proyek infrastruktur ketenaglistrikan,” demikian pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut. (Baca: Jokowi Ajak Negara G20 Garap Proyek Infrastruktur Indonesia).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Robert Pakpahan menjelaskan aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan. PMK memberikan kepastian jaminan pinjaman yang diperoleh PLN maupun jaminan kelayakan usaha.
Dengan demikian, kata Robert, akan membuat proyek pembangkit 35 GW semakin menarik dari sisi pembiayaan. “Misal PLN dapat pinjaman dari lender, kami pastikan pinjaman tersebut dapat jaminan dari pemerintah,” kata Robert di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. (Baca: PLN Buka Lelang Dua Pembangkit Listrik Non-BBM).
Dalam megaproyek ini, ada dua skema pembangunan infrastruktur listrik: digarap oleh PLN dan bekerja sama dengan penyedia tenaga listrik swasta. Dalam dua skema tersebut, perusahan pelat merah itu kerap kesulitan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau membeli listrik dari penyedia listrik swasta.
Melaui PMK ini, menurut Robert, pemerintah menjaminan proyek secara penuh. Hal ini untuk memastikan tidak ada ketelatan pembayaran utang oleh PLN lantaran pemerintah pasang badan untuk mengganti utang lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kalau terlambat dibayar, kita takeover,” kata Robert.
Untuk skema kedua, Kementerian Keuangan memastikan kepada investor bahwa PLN akan membeli listrik dari pembangkit yang mereka bangun. Skema ini, menurut Robert, akan diberikan Menteri Keuangan kepada Direktur Utama PLN dalam waktu 25 hari. (Baca juga: PLN Bangun Infrastuktur Kelistrikan di Pulau Terluar Natuna).
Jadi kita tahu bahwa PLN dapat memenuhi aspek finansial dalam pembangunan pembangkit,” katanya.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahawa jaminan pemerintah merupakan sarana fiskal dalam dua bentuk: jaminan pinjaman dan jaminan kelayakan usaha. Jaminan pinjaman disediakan untuk mendukung PLN dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
Sementara itu, jaminan kelayakan usaha disediakan untuk mendukung PLN dalam melaksanakan proyek infrastruktur melalui skema kerja sama. Adapun jaminan diberikan dengan merujuk pada daftar proyek yang telah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (Lihat pula: Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun).